Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran pihak swasta dalam kasus suap yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Augusz Dewanggara, atau yang akrab disapa Angga (AGG), ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) BPK.
Pengakuan KPK dalam Konferensi Pers
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026), menjelaskan bahwa Angga menerima suap dari Pemkab Muara Enim untuk mengubah temuan audit BPK. Taufik merinci bahwa BPK menemukan kejanggalan dalam pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, yang melampaui batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan daerah tersebut.
Bupati Muara Enim, Edison, kemudian memerintahkan bawahannya untuk mengurus temuan BPK tersebut. Sekretaris Disdikbud tahun 2026, Abi Nurwardani (ABN), menemui Angga melalui perantara Mulyono (MYN), yang juga pihak swasta. Dalam pertemuan itu, ABN dan Angga bernegosiasi mengenai biaya yang diperlukan untuk mengubah hasil audit BPK.
Koordinasi dengan ASN BPK
Angga, sebagai pihak swasta, berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari (TTN), seorang ASN yang menjabat sebagai pengendali teknis di BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Taufik mengungkapkan bahwa Angga menerima fee sebesar Rp 100 juta dari Abi sebagai imbalan untuk melancarkan perubahan hasil audit. "Mengenai kapasitas AGG selaku pihak swasta, itu bersama-sama dengan TTN selaku pihak PN (penyelenggara negara) yaitu pengendali teknis, atau di jabatan strukturalnya Kasubdit di Perwakilan Sumatera Selatan," ujar Taufik.
Kerja sama antara Angga dan Titin terjadi setelah adanya permintaan dari Pemkab Muara Enim untuk mengondisikan temuan BPK terkait proyek pengadaan smart board. KPK menjerat Angga dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan dalam tindak pidana. "Perlu rekan-rekan ketahui bahwa di penyidikan yang saat ini, kita masukkan juga sangkaan Pasal 20, atau kalau yang lama, KUHP yang lama, itu Pasal 55. Artinya itu ada kerja sama dengan beberapa pihak, bukan sendiri," jelas Taufik.
Lima Tersangka dan Barang Bukti
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Mereka adalah:
- Angga (AGG) – pihak swasta
- Titin Rita Lestari (TTN) – ASN/pengendali teknis BPK
- Edison – Bupati Muara Enim
- Cory Erin Hardi – marketing PT Millenium Solusi Abadi
- Fika – Direktur PT Millenium Solusi Abadi
Barang bukti yang disita meliputi dokumen, mobil, barang bukti elektronik, dan uang tunai Rp 200 juta. Angga dan Titin dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Edison, Cory, dan Fika dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang yang sama juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya penerima suap lain di lingkungan BPK. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan upaya manipulasi laporan keuangan daerah melalui kolusi antara pihak swasta, ASN, dan pejabat daerah.



