KPK Ungkap Kode Malaikat hingga Vokalis dalam Kasus Pemerasan Silmy Karim
KPK Ungkap Kode Malaikat-Vokalis di Kasus Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan kode-kode unik yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan. Kode-kode tersebut terinspirasi dari istilah dalam konser musik, seperti vokalis, gitaris, hingga backing vokal, yang digunakan untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan.

Kode Unik Ala Konser Musik

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan istilah-istilah dalam grup band untuk membedakan jumlah uang yang diterima masing-masing pihak. "Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vokal dapat sekian, koreografer dapat tertentu, jadi menentukan membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tersebut yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ujar Setyo.

Selain itu, terdapat juga kode 'malaikat' yang digunakan untuk mendistribusikan uang kepada para pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imipas. Selama periode 2022 hingga 2026, para pihak di Ditjen Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan total minimal Rp 145,5 miliar. Uang tersebut dibagikan setiap pekan pada hari Jumat, dengan Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Delapan Tersangka Resmi Ditahan

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Silmy Karim. Berikut identitas mereka:

  • Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  • Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  • Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  • Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  • Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  • Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  • Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. Uang hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pendirian perusahaan towing guna menyamarkan penerimaan uang.

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

Buntut dari penetapan tersangka oleh KPK, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imipas di Kabinet Merah Putih. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa surat pemberhentian telah ditandatangani oleh Presiden pada sore hari Kamis (4/6/2026).

"Berkaitan dengan hal tersebut, kalau pertanyaannya apakah kemudian Bapak Presiden telah memutuskan untuk melakukan putusan pemberhentian yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan, kami sampaikan bahwa pada sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum, termasuk kejaksaan, kepolisian, dan KPK, yang terus bekerja keras memberantas tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam membersihkan institusi dari praktik korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga