Maling Motor di Jakarta Beraksi Puluhan Kali, Polisi Amankan Pelaku
Maling Motor Jakarta Beraksi Puluhan Kali, Polisi Amankan

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial E (46) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta. Pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak puluhan kali di berbagai lokasi di ibu kota.

Pengakuan Pelaku

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor puluhan kali. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor puluhan kali di sejumlah wilayah Jakarta," kata AKP Sudrajat pada Kamis (4/6/2026).

Penangkapan di Tambora

Penangkapan dilakukan pada hari Senin (26/5) setelah penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor. Khusus di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pelaku tercatat telah beraksi sedikitnya enam kali. "Khusus di wilayah Tambora, pelaku tercatat telah beraksi sedikitnya enam kali," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling seorang diri untuk mencari sasaran. Target utamanya adalah sepeda motor yang terparkir di lokasi dengan pengawasan minim. "Sasaran utamanya adalah kendaraan yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan dan diparkir di gang-gang perumahan atau tempat yang relatif sepi," jelas AKP Sudrajat.

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor curian, pelaku menjualnya ke luar daerah untuk menghilangkan jejak. Sejumlah sepeda motor curian dijual di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. "Sejauh ini kami telah mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lokasi penjualan lainnya," ungkapnya.

Pelaku juga kerap mengganti atau memalsukan nomor polisi kendaraan curian sebelum dijual. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga