KPK mengungkap adanya praktik suap yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu dalam rangka memanipulasi suara. Temuan ini diperoleh dari kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025.
Fokus Kajian Tata Kelola Parpol
Kajian tersebut memotret tiga poin utama terkait pemilu dan politik, yaitu identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu, tata kelola partai politik yang berintegritas, serta pembatasan transaksi uang kartal. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa ketiga aspek ini saling terkait dan membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Temuan Utama: Pendidikan Politik dan Keuangan Parpol
Salah satu temuan utama dari sisi tata kelola internal partai adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Selain itu, KPK juga mengidentifikasi belum adanya sistem standarisasi pelaporan keuangan partai politik, yang mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
Indikasi Suap dan Manipulasi Elektoral
Dalam kajian ini, KPK menemukan indikasi penyuapan yang diarahkan kepada penyelenggara pemilu dengan tujuan memanipulasi hasil elektoral. Budi Prasetyo menegaskan, "KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral."
Rekrutmen Penyelenggara Pemilu dan Politik Uang
KPK juga menyoroti masih adanya celah pada proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu maupun pilkada yang belum optimal. Hal ini berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas. Selain itu, penggunaan uang tunai dalam kontestasi pemilu masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Budi menambahkan, "Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral."
Kajian ini disusun KPK dengan menggandeng empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan nonparlemen, penyelenggara pemilu dan pilkada, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi.



