KPK Temukan Lagi Pihak Ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai Semarang
KPK Temukan Lagi Pihak Ngaku Atur Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap adanya pihak yang mengaku bisa mengatur penyidikan perkara dugaan suap impor barang dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, pihak tersebut berada di Semarang.

Informasi dari Semarang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya klaim dari sejumlah orang yang menyatakan mampu mengatur dan mengurus perkara penyidikan di KPK, khususnya terkait kasus Bea dan Cukai. Informasi tersebut diperoleh dari wilayah sekitar Semarang.

“Kami mendapatkan informasi kembali adanya pihak-pihak yang mengklaim bisa mengatur dan mengurus perkara penyidikan di KPK khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini, dalam hal pengurusan importasi barangnya, atau yang terkait dengan pengurusan bea,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Imbauan KPK

KPK mengimbau para saksi atau pihak terkait dalam kasus ini untuk tetap waspada. Budi menegaskan bahwa penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional dan tidak bisa diatur oleh pihak mana pun.

“Kepada pihak-pihak terkait ataupun saksi yang dipanggil dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, agar selalu hati-hati dan waspada terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, mengaku baik sebagai pegawai KPK ataupun mengaku sebagai pihak lain yang bisa mengatur perkara di KPK,” tuturnya.

Pengakuan Sebelumnya

Sebelumnya, pada Rabu (29/4), Budi juga mengungkap adanya pihak lain di Jawa Tengah yang mengaku-ngaku bisa mengatur kasus ini. Dua pihak tersebut berbeda.

Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

Barang Bukti yang Disita

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa tim KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, termasuk safe house. Barang bukti tersebut diduga terkait dengan tindak pidana dengan total nilai Rp 40,5 miliar.

Barang bukti yang disita KPK meliputi:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Uang tunai dalam bentuk Rp 1,89 miliar
  • Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
  • Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
  • Uang tunai dalam bentuk JPY 55 ribu
  • Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar
  • Logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar
  • 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta