Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang institusi imigrasi. Dalam operasi yang berlangsung pada 2-3 Juni 2026, KPK tidak hanya mengamankan Kepala Imigrasi Jakarta Barat, tetapi juga sejumlah pihak swasta. Total belasan orang diamankan dan sebagian telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Swasta Ikut Diamankan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa selain penyelenggara negara, ada pihak swasta yang turut diamankan. "Untuk detail lainnya nanti kami akan update, karena selain dari penyelenggara negara, ada juga pihak swasta yang diamankan," ujarnya di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/6).
Kaitannya dengan Pengurusan Izin WNA
Budi menjelaskan bahwa OTT ini berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) seringkali melibatkan perantara. "Nah, ini nanti kita akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers," imbuhnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor, valuta asing (valas), dan logam mulia emas. "Ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas, ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," kata Budi.
Pengembangan di Bali dan Jawa Barat
Hingga saat ini, tim penindakan masih bekerja di lapangan. "Bahwa dari tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," ungkap Budi.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Publik diharapkan bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut.



