KPK Tangkap 5 ASN BPK dalam OTT Suap Smart Board Muara Enim
KPK Tangkap 5 ASN BPK Terkait Suap Smart Board

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison. Kali ini, lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil diamankan.

OTT Lanjutan Kasus Bupati Muara Enim

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa OTT ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya yang menjerat Bupati Muara Enim. Penangkapan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada pihak-pihak di BPK.

"KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut, di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam OTT ini, total 11 orang diamankan. Enam orang di antaranya merupakan bagian dari OTT klaster pertama, sementara lima orang lainnya adalah ASN BPK yang baru terjaring dalam OTT klaster kedua. "Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan," jelas Budi.

Dugaan Suap Terkait Pengadaan Smart Board

Budi menjelaskan bahwa dugaan pemberian suap ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan proyek smart board atau smart TV di Muara Enim. "Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya adalah smart TV atau smart board yang kemarin sudah kami jelaskan dalam konstruksi perkara," ujarnya.

KPK masih belum merinci identitas kelima ASN BPK yang terkena OTT. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Empat Tersangka Sudah Ditahan

Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat orang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bupati Muara Enim Edison, tiga pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah:

  • Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani.
  • Keponakan Bupati, Adi Triyadi.
  • Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

Edison, Abi, dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Cory, sebagai pihak swasta, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 9 hingga 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga