Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan perkara suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan demikian, vonis terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan sepuluh terdakwa lainnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Vonis Immanuel Ebenezer
Dalam sidang vonis sebelumnya, Noel dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara. Noel menyatakan menerima putusan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Senin (15/6) menyatakan, "KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa saudara Immanuel Ebenezer Gerungan dkk."
Sikap KPK
Budi menegaskan bahwa KPK menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan.
Putusan ini, menurut Budi, menegaskan bahwa proses penanganan perkara sejak penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian telah berjalan pada koridor hukum yang tepat, didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan. "KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut," ucap Budi. Ia menambahkan, "Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan." KPK berharap vonis ini memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara dan aparatur pemerintah untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Daftar Lengkap Vonis
Berikut rincian vonis untuk seluruh terdakwa:
- Immanuel Ebenezer (Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara.
- Irvian Bobby Mahendro: 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 per Maret 2025): 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun kurungan.
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025): 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp7.591.120.000 subsider 2 tahun kurungan.
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp1.948.722.222 subsider 1 tahun kurungan.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp828.500.000 subsider 1 tahun.
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 Ditjen Binwasnaker dan K3): 4,5 tahun penjara.
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp1.350.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
- Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda/Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 Ditjen Binwasnaker dan K3): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp3.000.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
- Temurila (Pengusaha PT KEM): 1,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
- Miki Mahfud (Pengusaha PT KEM): 1,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.



