Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset dalam penggeledahan rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Salah satu aset yang turut disita adalah mata uang asing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, seperti dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang (JPY). Hal ini disampaikan kepada wartawan pada Senin, 8 Juni 2026.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026, di rumah Silmy yang berlokasi di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain uang asing, KPK juga menyita kendaraan mewah seperti mobil sport dan motor Harley-Davidson.
Rincian Aset yang Disita dari Rumah Silmy Karim
- 2 unit mobil sport;
- 10 unit kendaraan roda dua, termasuk Vespa, motor gede (moge), dan Harley-Davidson;
- 7 unit sepeda;
- Perhiasan;
- Mata uang asing: dolar AS, euro, dan yen.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti dari tersangka lain dalam kasus yang sama. Berikut rinciannya:
Aset dari Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Saldo rekening senilai Rp2,2 miliar;
- 3 bundel sertifikat hak milik tanah di Jakarta;
- 3 unit mobil;
- 5 unit motor;
- 2 unit sepeda.
Aset dari Gusti Bernardiansyah (GST)
- 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar;
- 4 unit mobil;
- 1 unit truk towing;
- 7 unit motor;
- 1 bundel BPKB kendaraan roda dua;
- 8 unit sepeda;
- 500 gram emas.
Aset dari Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Saldo rekening atas nama RAA;
- 18 keping emas seberat 200 gram;
- Mata uang asing dolar AS sebesar USD 14.500;
- Mata uang asing dolar Singapura sebesar SGD 10.000;
- Mata uang asing riyal Arab Saudi sebesar SAR 30;
- 1 buah BPKB mobil;
- 2 buah BPKB motor;
- 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian.
Silmy Karim kini telah ditahan KPK. Selain Silmy, terdapat tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk valas (dolar AS dan dolar Singapura), logam mulia, serta kendaraan.
Daftar 8 Tersangka Kasus Silmy Karim
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK);
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG);
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS);
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS);
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS);
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA);
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP);
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.



