Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp500 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap terkait temuan BPK atas sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kronologi OTT dan Barang Bukti
Sebelumnya, pada 6-8 Juni 2026, KPK melakukan OTT di Jakarta dan Sumatera Selatan terhadap dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan Pemkab Muara Enim. Sebanyak 10 orang ditangkap, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, orang kepercayaan bupati Adi Triyadi, dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) Cory Erin Hardi. Mereka ditahan sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026.
Dalam pengembangan perkara, KPK kembali melakukan OTT pada 9-10 Juni 2026 di Jakarta dengan mengamankan lima ASN BPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa uang Rp500 juta yang disita sebagian diduga digunakan Pemkab Muara Enim untuk menyuap ASN BPK. "Ini barang bukti terkait perkara kemarin. Dari Rp500 juta yang diberikan PT Millenium Solusi Abadi kepada Pemkab, sebagian ada yang dibawa pihak Pemkab yang ditangkap, sebagian lagi untuk dugaan suap terkait temuan BPK," ujar Budi di Jakarta, Rabu (10/6).
Pemeriksaan Intensif dan Status Hukum
Lima ASN BPK yang belum diungkap identitasnya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Budi menambahkan bahwa penyelidikan telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan. Rencananya, konferensi pers akan digelar pada Kamis, 11 Juni 2026 untuk memaparkan kronologi dan konstruksi perkara.
Dari OTT sebelumnya, empat tersangka telah ditahan. Sisanya masih berstatus saksi. KPK terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.



