Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan uang senilai Rp 153.613.488.054 kepada PT Taspen (Persero) pada Rabu, 24 Juni 2026. Dana tersebut merupakan hasil rampasan dari mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih, dalam kasus dugaan investasi fiktif. Penyerahan dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Penyerahan Langsung oleh KPK ke PT Taspen
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyerahkan uang tersebut kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. "Dari jumlah uang yang disita dan juga menjadi bagian dari uang pengganti, ada uang sejumlah Rp153.613.488.054. Ini yang putusannya dirampas untuk negara c.q. PT Taspen (Persero), pada hari ini telah disetorkan kepada rekening giro THT (Tabungan Hari Tua) Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta," ujar Mungki. Ia menambahkan bahwa konfirmasi penerimaan telah diterima dari pihak Taspen, dan Berita Acara Pelaksanaan akan ditandatangani kemudian.
Rincian Barang Bukti yang Dirampas
Uang Rp 153 miliar tersebut terdiri dari lima nomor barang bukti: nomor 915 sebesar Rp 40 juta, nomor 916 sebesar Rp 2.465.488.054, nomor 951 sebesar Rp 108 juta, nomor 963 sebesar Rp 1 miliar, dan nomor 971 sebesar Rp 150 miliar. Selain uang tunai, KPK juga merampas barang bukti lain berupa mata uang asing yang akan dikonversi ke rupiah sebagai pengurang uang pengganti ANS Kosasih.
Barang Mewah dan Properti Ikut Disita
Sejumlah barang mewah turut dirampas, antara lain perhiasan logam mulia, dua perhiasan bertuliskan Australian Gold, kartu Australian Gold bertuliskan Maru Koala Park, serta tas mewah merek LV (pink, cokelat muda, hitam), tas Goyard motif cokelat, tas Polène cokelat, tas Prada krem, dua cincin emas dengan mata cincin hijau dan biru, dan satu dompet berisi logam mulia 100 gram dan 50 gram lengkap sertifikat. Barang-barang ini akan dilelang untuk menambah uang pengganti. Nilai sementara dari barang mewah tersebut diperkirakan Rp 322 juta berdasarkan penilaian KPKNL.
Total Pemulihan Aset Capai Rp 1,036 Triliun
Penyerahan hari ini merupakan tahap kedua. Sebelumnya, KPK telah menyerahkan uang tunai Rp 883.038.394.268 dan enam rekening efek senilai Rp 22.963.503.439 dari Ekiawan Heri Primaryanto, pihak swasta yang juga terlibat. "Total keseluruhan dengan hari ini genap menjadi Rp 1.036.705.882.322 plus 6 rekening efek," pungkas Mungki. Selain itu, KPK juga merampas empat mobil senilai Rp 1,3 miliar dan properti berupa enam unit apartemen serta tiga bidang tanah di Serpong masing-masing seluas 178 m², 122 m², dan 174 m².



