Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan hasil kajian tentang tata kelola partai politik kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kajian ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi yang berakar dari proses internal partai politik. Dalam kajian tersebut, KPK menyampaikan tiga rekomendasi utama yang dinilai mendesak untuk segera diimplementasikan.
Urgensi Mitigasi Korupsi Politik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa upaya mitigasi potensi korupsi politik merupakan bagian dari perbaikan sistemik di sektor strategis. "KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan," ujar Budi kepada wartawan pada Sabtu, 25 April 2026.
Tiga Rekomendasi Utama KPK
Budi menjelaskan bahwa tiga rekomendasi utama tersebut penting untuk segera diterapkan. Berikut adalah rincian rekomendasi KPK dalam kajian tata kelola partai politik:
1. Perubahan Regulasi UU Pemilu dan Pilkada
Rekomendasi pertama adalah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Fokus perubahan meliputi aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.
2. Perubahan Regulasi UU Partai Politik
Kedua, KPK merekomendasikan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Perubahan ini mencakup penambahan ruang lingkup standarisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.
3. Pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal
Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera membahas secara substantif Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Instrumen ini dinilai penting dalam mencegah praktik politik uang yang masih marak terjadi melalui transaksi tunai.
Pentingnya Pembatasan Uang Kartal
Menurut Budi, pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal menjadi krusial karena praktik vote buying atau politik uang masih sering terjadi dengan menggunakan uang tunai. "Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," tuturnya.
Harapan Perbaikan Tata Kelola Partai Politik
KPK berharap dengan adanya perbaikan tata kelola partai politik, khususnya dalam bidang kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, dapat memperkuat demokrasi serta menciptakan proses yang transparan dan akuntabel. Rekomendasi ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Presiden dan DPR untuk mewujudkan reformasi sistem politik yang lebih bersih.



