KPK Buka Data Uang yang Disita dari Rumah Silmy Karim, Bantah Informasi Viral
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merinci jumlah uang yang berhasil disita saat melakukan penggeledahan di rumah kediaman Wakil Menteri Imigrasi periode 2025-2026, Silmy Karim, pada Jumat, 5 Juni 2026. Langkah ini diambil sekaligus untuk meluruskan informasi yang sempat viral di media sosial. Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa penyidik KPK menemukan tumpukan uang dolar di satu ruangan, mobil mewah, dan motor gede. Namun, KPK menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Jumat, 12 Juni 2026, menyatakan bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar bukanlah bagian dari kegiatan penggeledahan di rumah Silmy. "Kami luruskan bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK (Silmy Karim)," ujarnya.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Budi menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang. "Yakni uang rupiah senilai Rp59 juta; US$12.200; EUR1.250, dan YEN80.000," kata Budi. Selain uang, penyidik juga mengamankan perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor seperti vespa, motor gede (moge), hingga mobil sport.
Barang bukti tersebut telah didalami kepada Silmy dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026. Saat dikonfirmasi jurnalis, Silmy memilih bungkam terkait materi pemeriksaannya.
Delapan Tersangka dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK saat ini sedang memproses delapan orang dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026. Para tersangka meliputi Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; serta beberapa pejabat lainnya seperti Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026.
Pengacara Silmy Buka Suara soal Praperadilan
Sementara itu, kuasa hukum Silmy Karim angkat bicara mengenai proses hukum yang berjalan. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan opsi Praperadilan untuk menguji keabsahan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. "Opsi (Praperadilan) itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan. Kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau baik sebagai kuasa hukum, juga sebagai sahabat dari beliau bahwa kami tidak akan pernah meninggalkan beliau," ujar Sahala Siahaan di kediaman Silmy di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juni 2026.



