Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami adanya upaya menghambat proses penyidikan perkara tersebut.
Pemeriksaan Mendalam soal Upaya Perintangan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami keterangan Iskandar terkait dugaan pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi yang diduga bertujuan menghambat penyidikan. "Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Penyidik akan menganalisis hasil pemeriksaan untuk menentukan apakah tindakan Iskandar memenuhi unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor," jelas Budi.
Pengakuan Iskandar soal Bukti Transfer
Usai diperiksa, Iskandar mengaku dicecar penyidik mengenai bukti transfer dari PT BlueRay Cargo kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Bea Cukai bernama Ahmad Dedi. Ia ditanya apakah mengenal Ahmad Dedi dan mengetahui adanya bukti transfer uang. "Nah, ditanya tadi, 'Apakah saudara kenal Ahmad Dedi?', 'Saya tidak kenal'. 'Apakah saudara selama menangani non-litigasi Blueray, di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?', ditanya," ungkap Iskandar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Iskandar mengaku ditanya mengenai inisial penerima transfer dan mengiyakan adanya bukti transfer tersebut. "Nama lengkapnya saya tidak mau sebut, ditanya, 'inisial A?', saya jawab, 'iya'. 'Ada bukti transfer uang?'. Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada," lanjutnya.
Penyidik meminta Iskandar menyerahkan bukti transfer tersebut pada pekan depan. "Lalu saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu (Ahmad Dedi)," imbuhnya. Namun, Iskandar mengaku lupa nominal pasti transfer tersebut, hanya membenarkan bahwa transfer itu ada.
Kasus Suap Importasi Bea Cukai
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka setelah operasi tangkap tangan di Ditjen Bea Cukai terkait suap importasi. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 55 ribu, logam mulia 2,5 kg (setara Rp 7,4 miliar) dan 2,8 kg (setara Rp 8,3 miliar), serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta. Total nilai barang bukti mencapai Rp 40,5 miliar.
Tiga pihak swasta, yaitu John Field (pimpinan Blueray Cargo), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (ketua tim dokumen), saat ini tengah menjalani persidangan. Mereka didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan mereka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.



