Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat dan Depok terkait kasus pemerasan izin tinggal terbatas Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. KPK mengungkapkan dugaan pemerasan oleh pihak Kanim terhadap para WNA yang terancam dideportasi akibat melanggar batas izin tinggal.
Dugaan Pemerasan oleh Petugas Imigrasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa WNA yang terbukti melanggar batas izin tinggal seharusnya dikenakan sanksi deportasi. Namun, pihak Kanim diduga justru memeras para WNA agar tidak dideportasi. "Ya artinya misalnya orang yang harusnya di deportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Budi menambahkan bahwa penyidik mendalami penerimaan uang oleh para pegawai Kanim, khususnya di wilayah Jakarta Barat, yang kemudian turut diberikan kepada Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA). "Pendalaman terkait dengan dugaan penerimaan uang-uang oleh para pegawai, dan juga dugaan penerimaan yang dilakukan oleh saudara RAA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan Kanim Jakarta Barat ya," tutur Budi.
Pemeriksaan Saksi dari Kanim Depok
Selain memeriksa pegawai Kanim Jakarta Barat, penyidik KPK juga melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok. Budi menyebutkan bahwa dugaan pemerasan serupa juga terjadi di Depok. "Selain itu juga, penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok ya. Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok," imbuhnya.
Total Dana Mencapai Rp 145,5 Miliar
Kasus ini diduga terjadi sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. Selain itu, KPK juga menduga Silmy menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu dari praktik pemerasan tersebut.
Delapan Tersangka dalam Kasus Ini
Berikut adalah daftar delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan imigrasi.



