Pemeriksaan Japto oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kertanegara, Kalimantan, pada Selasa (30/6). Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 9.40 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi. “Yang bersangkutan tiba di Merah Putih sekitar Pukul 9.40 WIB. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dugaan TPPU dan Aset
Budi menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan ini, penyidik akan mendalami dan menelusuri aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah barang bukti telah disita, antara lain uang puluhan miliar rupiah, puluhan mobil mewah, hingga dokumen saat penggeledahan rumah kediaman tiga orang saksi.
Japto sebelumnya telah diperiksa KPK pada tahun lalu sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kertanegara. Pemeriksaan itu berawal dari dugaan penyidik mengenai uang terkait tindak pidana yang mengalir ke elite Pemuda Pancasila.
Tiga Perusahaan Jadi Tersangka
Beberapa waktu lalu, KPK juga menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang masih berkaitan dengan Rita Widyasari. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Februari lalu.
Ketiga perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara itu diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita. Rita diduga menerima gratifikasi sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita Widyasari Kembali Diproses
Rita kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara. Ia diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Rita telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018 karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.



