Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memeriksa Staf Khusus Menteri Agama periode 2022-2024, Mohammad Nuruzzaman. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2026, di Jakarta. Nuruzzaman dimintai keterangan terkait dugaan pemberian uang dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.
KPK Dalami Aliran Uang ke Pansus Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi informasi yang sebelumnya telah diperoleh penyidik. "Penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR," ujar Budi di Kantor KPK, Jakarta, Rabu malam. Ia menekankan pentingnya pengecekan ini agar posisi dugaan pemberian uang tersebut menjadi jelas.
"Sehingga untuk menjelaskan supaya klir kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi, termasuk melalui pemeriksaan hari ini," imbuhnya. KPK juga akan memanggil anggota Pansus Haji jika diperlukan, dan informasi tersebut akan disampaikan kepada publik.
Saksi Lain yang Diperiksa
Selain Nuruzzaman, KPK pada hari yang sama memeriksa sejumlah saksi lain, yaitu:
- M. Agus Syafi', Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024.
- Dedy Supriadi, Direktur PT Multazam Wisata Rohani.
- Andi Alfiah dan A. Alfiah Putri Iriyanto, Direktur PT Jazirah Iman.
KPK mendalami keterangan para saksi terkait pengisian kuota haji oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu, tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga diperiksa untuk melengkapi pemberkasan perkara.
Perantara Aliran Uang
Sebelumnya, pada Senin, 13 April 2026, KPK mengumumkan telah memeriksa saksi berinisial ZA yang diduga menjadi perantara aliran uang dugaan korupsi kuota haji dari Kemenag ke Pansus Haji. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa ZA mengembalikan uang sebesar 1 juta dolar AS. "Terkait dengan ada uang 1 juta (dolar AS) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota Pansus," ujarnya.
Empat Tersangka dan Kerugian Negara
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, KPK telah menetapkan empat tersangka:
- Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama periode 2019-2024.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Staf Khusus Yaqut.
- Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
- Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
KPK berencana melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan. Dalam proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Beberapa biro travel ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.



