Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang suap yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengungkapan ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat lima ASN BPK dalam kasus yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison.
Barang Bukti Terkait Kasus Sebelumnya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa barang bukti yang ditemukan dalam OTT ini saling terkait dengan perkara sebelumnya. Dalam kasus tersebut, diketahui adanya pemberian uang suap sebesar Rp500 juta dari pihak swasta kepada pihak di Pemkab Muara Enim. Sebagian dari uang tersebut dibawa ke Muara Enim dan sebagian lagi diduga digunakan untuk memberikan suap kepada BPK terkait temuan audit.
"Barang bukti ini juga cross juga ya dari perkara kemarin, karena dari 500 juta yang diberikan dari pihak swasta kepada pihak di Pemkab ini, sebagian ada yang dibawa oleh pihak Pemkab ke Muara Enim, yang kemarin kemudian dilakukan tangkap tangan. Sebagian lagi untuk dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan temuan BPK," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Kaitan dengan Pengadaan Smart Board
KPK menyebut OTT ini berkaitan dengan suap dalam audit pengadaan smart board yang dilakukan oleh Pemkab Muara Enim. KPK menduga pemberian suap tersebut terkait dengan temuan BPK dalam pengadaan smart board, termasuk smart TV yang telah dijelaskan dalam konstruksi perkara sebelumnya.
"Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya ya, salah satunya adalah smart TV yang kemarin kita sudah jelaskan dalam konstruksi perkara di perkara dini," ujarnya.
Lokasi OTT di Jakarta dan Sumsel
OTT ini dilakukan di sejumlah lokasi, baik di wilayah Jakarta maupun Sumatera Selatan (Sumsel). KPK mengamankan sejumlah pihak di kedua wilayah tersebut.
"Ini serangkaian, termasuk juga kemarin ada pengamanan juga ya, ada yang diamankan juga baik di wilayah Jakarta maupun di Sumatera Selatan," kata Budi.
Perintah Bupati untuk Menyamarkan Dana
Sebelumnya, KPK menjabarkan alur perintah yang diberikan Bupati Muara Enim, Edison, kepada pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam kasus dugaan suap. KPK mengungkapkan bahwa Edison memerintahkan Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), untuk membuat rekening atas nama pihak ketiga atau nominee guna menampung uang suap.
"Saudara EDS selaku Bupati Muara Enim perintahkan ABN untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan. Para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai) dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim," ujar Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Taufik menjelaskan bahwa Abi menerima uang suap dari marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), tersangka Cory Erin Hardi (CRH). PT MSA merupakan supplier smart board ke PT My Icon Technology (MIT) yang mendapatkan proyek pengadaan di Disdikbud Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
"Saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya," ujar Taufik.



