Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dilakukan secara sistemis. Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.
Delapan Tersangka dan Pola Sistemis
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang berlangsung selama periode 2022-2026. Mereka termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2026 Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Saat ini, mereka telah dinonaktifkan setelah ditahan KPK.
"KPK melihat bahwa perkara di Kementerian Imipas tidak dilakukan secara individual, melainkan berlangsung secara sistemis," ujar Setyo. Pola ini tercermin dari alur perintah, aliran uang, dan mekanisme yang terstruktur, mulai dari proses pengajuan dokumen, verifikasi, rekomendasi, hingga penerbitan izin tinggal yang melibatkan level wilayah dan pusat.
"Sehingga para pihak yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut tindakannya merupakan satu kesatuan rangkaian perbuatan yang saling berkaitan sehingga sempurnanya perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi pemerasan yang telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," jelas Setyo.
Pengungkapan Kasus Melalui OTT dan PPATK
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 serta data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam laporan PPATK, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025, dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya Rp9,7 miliar (sekitar 3 persen) yang berasal dari gaji atau tunjangan, sementara Rp357 miliar (97 persen) diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
Peran Silmy Karim dan Jaringan Pemerasan
Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra (kini Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat). Jaya kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik 'biaya extra' dari WNA. Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses dikenakan biaya, di mana 'setiap klik ada harganya'.
Untuk melaksanakan perintah tersebut, Bagus dan Tessar memberikan akses kepada Jaya dan Gusti Bernardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal. Gusti diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.
Aliran Uang Rp145,5 Miliar dan Pembagian Rutin
Selama periode 2022-2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kementerian Imigrasi diduga menerima uang secara langsung (tunai atau transfer) maupun melalui layering atau perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan setiap pekan di hari Jumat. Silmy Karim sendiri menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK [Silmy Karim] yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ungkap Setyo.
Penggunaan Kode Khusus
Para pihak terkait menggunakan kode distribusi khusus untuk menyamarkan pembagian uang. Istilah 'malaikat' digunakan untuk distribusi uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imigrasi. Sementara itu, istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer, merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.
"Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," jelas Setyo.
Pasal yang Dikenakan
Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).



