KPK Panggil Lagi Eks Pebalap Zahir Ali Terkait Korupsi Lahan Rorotan
KPK Panggil Lagi Zahir Ali di Kasus Korupsi Lahan Rorotan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha sekaligus mantan pebalap, Zahir Ali, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Pemanggilan ini dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026.

Pemeriksaan Saksi di Gedung Merah Putih

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan pada tahun 2019-2020. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

Zahir Ali dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Citratama Inti Persada. Total ada lima saksi yang dipanggil pada hari ini, yaitu:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Muhammad Fadhi Bauzir - Swasta
  • Muas Saptono - Swasta
  • Darto Bambang Abujasin - Business Manager Kalma Grup
  • Purnama Sari alias Pingping - Finance Manager PT Citratama Inti Persada dan Grup Kalma Sejak 2018
  • Zahir Ali - Direktur Utama PT Citratama Inti Persada

Budi tidak merinci materi yang akan didalami oleh penyidik terhadap para saksi.

Latar Belakang Kasus

Zahir Ali sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, ia berhasil lolos dari status tersangka setelah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2025 dan dikabulkan. KPK kemudian kembali melakukan pemanggilan terhadap Zahir Ali pada Selasa, 3 Juni 2025, dan kini kembali memanggilnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dan kawan-kawan. Yoory telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hakim menyatakan Yoory terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.742.290.000 atau subsider 1,5 tahun kurungan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga