KPK Panggil Lagi Ketum PP Japto Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
KPK Panggil Lagi Japto Terkait Kasus Mantan Bupati Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Pemanggilan ini dilakukan bersamaan dengan sejumlah saksi lainnya, termasuk Rita Widyasari sendiri.

Jadwal Pemeriksaan di KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka korporasi.

Daftar Saksi yang Dipanggil

  • Rita Widyasari - Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021
  • Yospita Feronika BR Ginting - Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama
  • Robert Priantono B. - Wiraswasta
  • KPH Japto S Soerjosoemarno - Wiraswasta
  • Dharma Setyawan - Direktur PT Kaltim Global Indonesia
  • H. Mohn Said Amin - Wiraswasta
  • Noval Elfarveisa - Advokat
  • Febby Sagita - Direktur PT Kaltim Global Indonesia (Juli-November 2012)

Dugaan Aliran Uang ke Japto

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Japto diduga menerima uang jasa pengamanan dari tersangka korporasi secara bulanan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa informasi yang diterima menunjukkan pembayaran dilakukan setiap bulan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Japto telah diperiksa KPK pada Selasa, 10 Maret 2026, sebagai pengembangan dari penyidikan kasus Rita Widyasari. KPK juga telah menetapkan tersangka korporasi dalam perkara ini. Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang diterima Japto dari tersangka korporasi.

Kaitan Japto dengan Kasus Rita

KPK sebelumnya menjerat Rita Widyasari sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat menjabat Bupati Kukar. Rita diduga meminta uang dalam bentuk dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi, dan telah mengumpulkan uang jutaan dolar.

KPK juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan sebagian uang diduga mengalir ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin. KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin.

Aliran uang terus dilacak hingga ke rumah Japto, di mana KPK menyita 11 unit mobil dan uang senilai Rp 56 miliar. Ketua KPK sebelumnya telah menjelaskan keterkaitan Japto dalam kasus ini, dengan menyoroti aliran dana yang mencurigakan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga