Pemerintah Kota Serang menyatakan bahwa sengketa aset dengan Kabupaten Serang masih berlangsung. Pemkot Serang memilih untuk menyerahkan persoalan ini kepada pemerintah pusat agar dapat diselesaikan secara tuntas.
Pernyataan Sekda Kota Serang
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan bahwa masing-masing pihak memiliki argumentasi sendiri terkait kepemilikan aset. Menurutnya, keputusan dari pemerintah pusat merupakan jalan terbaik untuk mengakhiri perdebatan yang sudah berlangsung cukup lama.
“Yang pertama, tentu kita harus taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan. Masing-masing pihak punya argumen tersendiri, Kabupaten punya argumen tersendiri, Kota juga punya argumen tersendiri,” kata Nanang pada Rabu, 3 Juni 2026.
“Kemarin, hasil rapat terakhir yang difasilitasi oleh Kemendagri, kita serahkan seluruhnya kepada pemerintah pusat. Nanti kebijakannya seperti apa,” ujarnya.
Dasar Hukum Pelimpahan Aset
Nanang menilai dasar hukum mengenai pelimpahan aset sebenarnya sudah jelas. Aturan yang berlaku mengacu pada asas domisili, sehingga seluruh aset yang berada di wilayah administratif Kota Serang seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang.
“Ya sebenarnya sudah jelas dan clear bahwa yang dimaksud sebagian pihak adalah asas domisili. Seluruh aset yang ada di wilayah Kota Serang itu sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang. Itu saja. Jadi semua harus taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan, siapapun,” tegasnya.
Proses Kajian di Tingkat Pusat
Nanang menjelaskan bahwa persoalan tersebut akan dikaji oleh sejumlah lembaga di tingkat pusat. Kajian akan melibatkan Kemendagri hingga Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebelum akhirnya ditetapkan keputusan final.
“Ya tentu nanti akan dikaji oleh beberapa instansi. Ada Kemendagri, ada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, nanti terakhir di sana. Karena kalau tidak ada pemutus, ini akan berlarut-larut seperti ini,” katanya.
Permintaan Klarifikasi ke Pemkab Serang
Mengenai sengketa aset yang tak kunjung selesai, Nanang enggan berspekulasi. Ia meminta pertanyaan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Serang.
“Ya, tanyakan ke Kabupaten Serang kenapa sampai berlarut-larut dan tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota,” ujarnya.



