Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (1/7) di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Fuad, KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yaitu Direktur PT Thayiba Tora Artha Hanif; Direktur PT Madani Prabu Jaya Hud Rifki Assegaf; Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata Ali Makki; Karyawan Maktour Ulfaiza; dan PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah 2021-2024 M. Lutfi Makki.
Pemeriksaan Kedua Fuad dalam Waktu Berdekatan
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Fuad dalam waktu dekat. Sebelumnya, ia diperiksa sebagai saksi pada Kamis (18/6). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik mendalami dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.
Usai pemeriksaan, Fuad membantah temuan KPK, termasuk soal status anak buahnya yang menjadi tersangka dan ditahan. Ia mengaku tidak ada pembicaraan dengan penyidik mengenai dugaan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham yang memberi uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perolehan kuota haji tambahan. "Enggak ada pembicaraan seperti itu," ujar Fuad.
Dito Ariotedjo Diperiksa Sehari Sebelumnya
Sehari sebelumnya, Selasa (30/6), KPK memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito) dalam kasus yang sama. Dito merupakan menantu Fuad Hasan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik menanyakan Dito seputar latar belakang Indonesia memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Dito mengungkapkan pemeriksaan ini untuk tersangka dari pihak swasta. "Oh enggak, tadi ini pemeriksaan buat Sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini (KPK) untuk Sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex. Ini yang kedua swasta. Tambah-tambah informasi seputar itu saja," kata Dito.
Kerugian Negara Rp622 Miliar dan Ratusan Biro Travel Terlibat
KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan. Dalam penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Beberapa biro travel ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.



