Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Selasa (21/7/2026). Pemanggilan ini merupakan yang keempat kalinya bagi Mudyat dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Pemeriksaan Terkait Tersangka Korporasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Mudyat kali ini masih berkaitan dengan tersangka korporasi dalam perkara yang sama. "(Pemeriksaan) terkait tersangka korporasi," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Selain Mudyat, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tiga tersangka korporasi. Mereka adalah Warih, seorang ibu rumah tangga, dan Atang, seorang pihak swasta. Seluruh saksi dijadwalkan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Untuk tersangka mantan Bupati Kukar Rita, KPK memanggil satu saksi tambahan, yaitu Ir Wilfred Imanuel Adisulung Singkali, seorang karyawan BUMN.
Riwayat Pemanggilan Mudyat Noor
Pemanggilan pada hari ini menandai kali keempat Mudyat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Rita Widyasari. Berikut rincian pemanggilan sebelumnya:
- Pertama: Selasa, 29 April 2025
- Kedua: Kamis, 15 Mei 2025
- Ketiga: Selasa, 17 Juni 2025
- Keempat: Rabu, 10 Juni 2026
Kasus Rita Widyasari
Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Ia kemudian diadili dan pada tahun 2018 divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, Rita dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukum yang dilakukan Rita, termasuk peninjauan kembali (PK), kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonannya pada tahun 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita juga masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.



