KPK Panggil Dua Tersangka Swasta Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
KPK Panggil Dua Tersangka Swasta Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 8 Juni 2026, di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, ia belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami.

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri),” ujar Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

  • Menteri Agama periode sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  • Mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM)
  • Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR)

Sejauh ini, baru Yaqut dan Gus Alex yang telah ditahan, sementara Ismail dan Asrul masih berstatus tersangka tanpa penahanan.

Modus dan Kerugian Negara

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut selaku mantan Menteri Agama. Pemberian tersebut dilakukan melalui perantara, yakni mantan Staf Khusus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga menyerahkan uang kepada Gus Alex sebesar 30.000 dolar AS. Selain itu, Ismail juga disebut memberikan uang kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief, sebesar 5.000 dolar AS.

Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK terus mengembangkan penyidikan dan belum menahan dua tersangka swasta tersebut. Pemeriksaan hari ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga