Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, sebagai saksi pada Rabu, 10 Juni 2026. Mudyat diperiksa terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi di Kutai Kartanegara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap 23 saksi secara total. Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan. Berikut daftar saksi yang dipanggil:
- Herry Maryadi - Pensiunan PNS (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Kutai Kartanegara 2005-2008)
- Idzuar - Pensiunan Guru
- I Gede Sudiarta
- Masdari - Komisaris Utama PT Barat Kumala Sakti / Komisaris PT. Alam Jaya Pratama
- Mudyat Noor - Bupati Penajam Paser Utara Periode 2025-2030
- Muhammad Aryo Sidiq - Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera
- Muhammad Hendry Andhika - Kepala Accounting PT Bara Kumala
- Muhammad Idrus Haji Burhan - Direktur Utama PT. Bara Kumala
- Muhammad Reza - Kabag SDA Sekretariat Daerah Kab. Kukar
- Rusfidi Ardin - Wiraswasta (eks direktur pada PT SKN, PT Bara Kumala Sakti, PT Alamjaya Barapratama, PT Lembu Swana Perkasa)
- Rahmat Hidayat Waskito - Staf Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kukar 2003-2022
- Rangga Nugraha - Manager Keuangan PT Alam Jaya Pratama
- Rohani, S.Sos - Direktur pada PT. Alam Jaya Pratama 2006-2017
- H. Sulasno - Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim / Investor / Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga
- Rudi Hartono - Sekretaris Kelompok Tani Bentuhung Grup
- Rudiansyah Noor - Wiraswasta Petani sarang burung walet
- Muhammad Syaifuddin - Pensiunan PNS (Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kab Kutai Kartanegara 30 Desember 2016 - 31 Agustus 2019)
- Hasan Bisri Alias Hasan Bor - Direktur PT. Nabila Hawa Tehnik
- Hermanto Cigot - Direktur Utama PT. Bara Kumala Sakti 2008-2012
- H. Salman - Wiraswasta (anggota kelompok Tani Bentuhung)
- Saman - Ketua Kelompok Tani Bentuhung
- Verdita Angreni alias Dita - Freelance Admin PT. Nabila Hawa Tehnik
- Adinur - Pensiunan PNS (pernah menjabat Kadis Pertambangan Kab Kutai Kartanegara 2011-2014)
Dalam perkara ini, Rita Widyasari masih berstatus tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkapkan bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), yaitu USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Ia kemudian diadili dan pada 2018 divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Upaya banding dan peninjauan kembali (PK) Rita ditolak Mahkamah Agung pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.



