Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menyasar kepala daerah. Kali ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dibekuk dalam operasi senyap yang berlangsung pada Selasa malam, 28 Juli 2026. Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Konfirmasi KPK dan Detail Operasi
Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan Anom Widiyantoro saat dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com pada Rabu, 29 Juli 2026. "Benar," ujarnya singkat melalui pesan singkat. Namun, ia enggan membeberkan kasus spesifik yang menjerat bupati tersebut maupun jumlah orang yang turut diamankan. "Lebih detailnya ke jubir," tambahnya merujuk pada juru bicara KPK.
Profil Anom Widiyantoro dan Harta Kekayaannya
Anom Widiyantoro bersama wakilnya Nurkholes terpilih dalam Pilkada serentak 2024. Mereka diusung oleh koalisi Partai Golkar, Perindo, PSI, Gelora, dan Partai Buruh. Meski belum genap dua tahun menjabat, namanya kini menjadi sorotan setelah OTT tersebut.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke KPK, Anom tercatat memiliki total harta mencapai Rp22,5 miliar. Namun, setelah dikurangi utang sebesar Rp1,2 miliar, kekayaan bersihnya menjadi Rp21,3 miliar.
Harta tersebut terdiri dari 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Pemalang, Kota Jakarta Timur, Kota Surabaya, Kota Semarang, Kota Bandung, hingga Kabupaten Gianyar. Total nilai aset properti ini mencapai sekitar Rp12,2 miliar. Selain itu, ia memiliki kendaraan mewah seperti Mercedes Benz dan Harley Davidson dengan total nilai sekitar Rp1,1 miliar. Harta bergerak lainnya tercatat Rp440 juta, surat berharga Rp902,2 juta, kas dan setara kas Rp782,2 juta, serta harta lainnya senilai Rp7 miliar.
Dampak dan Tindak Lanjut
OTT ini menjadi pengingat akan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di daerah. Publik menanti pengungkapan lebih lanjut dari KPK terkait kasus yang menjerat Bupati Pemalang. Langkah ini juga menunjukkan bahwa tidak ada jabatan yang aman dari jerat hukum jika terbukti melanggar.



