KPK Minta Publik Sabar Menanti Sidang Hilman Latief
KPK Minta Publik Sabar Menanti Sidang Hilman Latief

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait pernyataan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, yang membantah menerima uang terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta publik untuk bersabar dan menunggu proses persidangan yang akan mengkonfirmasi semua keterangan.

"Saya juga membaca di media terkait apa yang disampaikan oleh saudara HL (Hilman Latief). Nantinya itu akan terkonfirmasi pada saat di persidangan," ujar Asep saat ditemui usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6). Ia menambahkan, KPK tidak hanya mengandalkan keterangan Hilman, tetapi juga akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi dan pihak penerima uang.

Dugaan Penerimaan Uang oleh Hilman Latief

Berdasarkan temuan awal KPK, Hilman Latief diduga menerima uang sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR dari Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham. Uang tersebut diduga terkait dengan pengaturan kuota haji tambahan. Namun, setelah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (20/5), Hilman membantah adanya pembahasan mengenai aliran uang tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Enggak ada pembahasan itu," kata Hilman usai pemeriksaan. Ia hanya menjelaskan bahwa dirinya memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing menjadi 50 persen. Menurut KPK, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, dan sisanya untuk reguler.

Pemeriksaan Hilman dan Pertemuan dengan Pejabat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi sejumlah pertemuan Hilman dengan mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dan sejumlah pejabat lainnya. Pertemuan itu membahas kuota haji tambahan tahun 2023-2024. "Untuk pemeriksaan saksi saudara HL (Hilman Latief) didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) untuk mengelola kuota haji tambahan," ujar Budi melalui pesan tertulis, Kamis (21/5).

Empat Tersangka dalam Kasus Kuota Haji

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang sudah ditahan. Dua tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dalam penanganan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga