Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan perkara dugaan korupsi tambahan kuota haji yang menyeret tersangka Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2019-2024, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah prosesi perjalanan ibadah haji tahun ini rampung. Keputusan ini diambil karena banyak saksi dalam kasus tersebut yang bertugas melayani jemaah haji Indonesia di Tanah Suci pada tahun ini.
Alasan Penundaan Pelimpahan Berkas
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penundaan pelimpahan berkas perkara Yaqut ke pengadilan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Haji. "Kemarin kami berkoordinasi dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji karena ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan," ujar Asep usai upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).
Asep, yang berpangkat jenderal polisi bintang dua, menambahkan bahwa penyidik mempertimbangkan kondisi tersebut. "Saat ini jemaah haji masih ada di Tanah Suci dan belum seluruhnya kembali ke Tanah Air. Kami sudah mendiskusikan bahwa setelah ibadah haji selesai dan jemaah kembali, insya Allah secepatnya kami akan melakukan pelimpahan dan segera menggelar persidangan," jelasnya.
Empat Tersangka dalam Kasus Kuota Haji
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Hingga saat ini, baru Yaqut dan Ishfah yang ditahan KPK dalam rangka penyidikan. Asep menyebutkan bahwa dua tersangka lainnya akan ditahan dalam waktu dekat, yaitu minggu ini atau minggu depan.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
KPK menggunakan pasal kerugian negara dalam memproses kasus ini. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp622 miliar akibat praktik korupsi tersebut. Dengan pelimpahan perkara yang direncanakan setelah haji selesai, publik menanti proses persidangan yang akan mengungkap lebih dalam kasus ini.



