RUU Hak Cipta Baru: Hak Moral Pencipta di Era Digital
RUU Hak Cipta Baru: Hak Moral Pencipta di Era Digital

Pembahasan RUU Hak Cipta Baru

Rancangan Undang-undang Hak Cipta baru saat ini tengah dibahas secara intens oleh Pemerintah dan DPR RI. Beberapa waktu lalu, saya diminta memberikan masukan terkait RUU Hak Cipta yang perlu diubah karena terjadinya revolusi teknologi digital.

Untuk melengkapi pandangan tersebut, dalam artikel ini akan diuraikan masukan terkait hak moral, sebagai hak yang melekat pada pencipta, di samping hak ekonomi.

Riset Hak Cipta di Era Digital

Riset terkait Hak Cipta di era teknologi digital telah dilakukan Tim Center of Cyberlaw & Digital Transformation Fakultas Hukum UNPAD. Riset antara lain dilakukan di University of Tokyo Jepang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hak moral merupakan hak yang melekat secara pribadi pada pencipta, seperti hak untuk diakui sebagai pencipta dan hak untuk melarang perubahan pada karyanya. Di era digital, perlindungan hak moral menjadi semakin penting mengingat kemudahan penyebaran dan modifikasi karya.

RUU Hak Cipta baru diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak moral pencipta tanpa mengabaikan hak ekonomi. Dengan demikian, tercipta keseimbangan antara kepentingan pencipta dan pengguna karya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga