Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menyampaikan hasil kajian mengenai pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Minggu, 26 April 2026.
Laporan KPK untuk Reformasi Sistem Politik
Menurut Budi, langkah ini merupakan upaya KPK untuk mendorong pemerintah dan legislatif dalam mewujudkan reformasi sistem politik di Indonesia. KPK berharap hasil kajian ini dapat menjadi dasar bagi perbaikan tata kelola partai politik ke depan.
Tiga Rekomendasi Utama KPK
Budi merinci tiga rekomendasi utama yang dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti atau diimplementasikan oleh pemerintah bersama DPR RI:
- Perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hal yang perlu diubah mencakup rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye dan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, hingga penguatan pasal-pasal yang mengatur sanksi.
- Perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. KPK mendorong penambahan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.
- Pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. KPK menilai ini mendesak karena maraknya praktik politik uang (money politics) dan pembelian suara (vote buying) yang dilakukan melalui transaksi uang fisik.
Urgensi RUU Pembatasan Uang Kartal
Menurut Budi, RUU Pembatasan Uang Kartal menjadi penting karena praktik pembelian suara atau politik uang dipandang KPK sebagai salah satu pintu masuk terjadinya korupsi yang berulang dan sulit diawasi. Pembatasan transaksi uang kartal dianggap sebagai langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi.
Apabila tiga rekomendasi utama tersebut ditindaklanjuti, Budi berharap akan terwujud perbaikan sistem tata kelola partai politik, terutama pada aspek kaderisasi dan pendidikan politik. Hal ini tidak hanya akan memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel.



