Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengusutan perkara korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Sumatera Selatan (Sumsel). Pada hari Selasa, 2 Juni 2026, KPK mulai memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat penyidikan.
Pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Mei 2026. "Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penyidikan awal yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan. Di mana KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru per-Mei 2026," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Dalam pengembangan ini, KPK masih menggunakan sprindik umum, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. Fokus saat ini adalah mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Dua Saksi Dipanggil
Pada hari ini, KPK memanggil dua orang saksi. Pertama, Farah Dina Eka Syamriati (FD), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan. Kedua, Anisah (ANS), Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana. Dari kedua saksi tersebut, Farah tidak hadir tanpa konfirmasi, sementara Anisah memenuhi panggilan.
"Saksi FD tidak hadir, sampai saat ini Penyidik belum mendapat konfirmasi dari saksi. Saksi ANS hadir dan didalami terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera Selatan," sebut Budi.
Kasus Bermula dari OTT di Jawa Tengah
Kasus ini mulai terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Sejak saat itu, KPK terus mengembangkan penyidikan hingga menemukan praktik serupa di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi.
Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. KPK menyebutkan bahwa Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan.



