Nadiem Klaim Chromebook Hemat Rp3,9 T, Jaksa: Kenapa Bisa Berkata Begitu?
Nadiem Klaim Chromebook Hemat Rp3,9 T, Jaksa Heran

Nadiem Klaim Proyek Chromebook Hemat Anggaran Rp 3,9 Triliun, Jaksa Bertanya-tanya

Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengklaim bahwa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) berhasil menghemat pengeluaran negara sebesar Rp 3,9 triliun. Klaim ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juni 2026. Namun, pernyataan tersebut langsung menuai respons kritis dari jaksa penuntut umum yang menilai klaim itu tidak berdasar.

Jaksa Aditya Rachman Rosadi menyatakan kebingungannya di hadapan majelis hakim. "Kami pun masih bertanya, kenapa kok bisa Nadiem mengeluarkan statement seperti itu? Menghemat apa pengeluaran negara Rp 3,9 triliun? Bahkan ini fakta persidangan kalau kita lihat, Fiona (Handayani) itu memaparkan dalam slide waktu itu bahwa harga Windows Rp 6 juta, harga Chromebook Rp 6 juta," ujar jaksa. Ia menambahkan, "Dari mana bisa Nadiem menyampaikan bahwa itu Rp 3,9 triliun? Pertanyaan yang kami pun bertanya, silakanlah mungkin dari tim penasehat hukum atau advokat atau Nadiem sendiri yang bisa menjelaskan seperti itu."

Jaksa menegaskan bahwa negara justru mengalami kerugian dalam pengadaan Chromebook ini. Mereka menyoroti keberhasilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara di berbagai kasus korupsi sebelumnya. "Pertanyaan kami dari mana untungnya negara? Malah negara rugi. BPKP ini instansi yang bukan sekali BPKP ini menghitung. Sudah berapa kasus BPKP berhasil terbukti juga perhitungannya," tegas jaksa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan adanya indikasi pengaturan harga dalam proyek tersebut. Menurut jaksa Dery Gusman, harga yang dibayarkan lebih mahal dibandingkan harga pasar dengan spesifikasi lebih rendah. "Dikondisikan. Bukan tiba-tiba seperti apa, ini memang betul ada pengkondisian. Itu sudah jadi fakta persidangan. Ada buktinya. Pak Hamim itu beli secara online dan dia terima receipt-nya via email. Di email itu jelas spesifikasinya berapa inch, 14 inch harganya sekian. Tapi begitu ada di pengadaan, harganya sudah Rp 5 sampai 6 juta tapi dengan spesifikasi yang lebih rendah," ungkap jaksa.

Jaksa Parade Hutasoit menambahkan bahwa pihaknya tidak melihat adanya niat jahat dari Google dalam pengadaan ini. Sebaliknya, dugaan niat jahat justru berasal dari Nadiem sendiri. "Kita harus melihat yang paling punya niat di sini kan dari saudara Nadiem sendiri. Kalau dari Google-nya kan dia hanya sebatas dia punya investasi ke perusahaan, baik perusahaan yang dianggap berkembang, yang dalam hal ini Nadiem mengumpamakan tersebut. Kita tidak melihat dari Google-nya yang punya niat jahat, tapi terletak kepada seorang Nadiemnya yang punya aplikasi baik dari Gojeknya ataupun dari Gotonya selaku menteri," jelas jaksa.

Jaksa menegaskan bahwa pengusutan perkara ini murni untuk penegakan hukum dan berdasarkan fakta persidangan, serta menepis adanya kaitan politis. "Bahkan banyak mungkin ya kalau nota pembelaannya terkait dengan kursi beliau ya. Ini masalah politis pada dasarnya kami penuntut umum tidak pernah berlandaskan masalah-masalah politik. Ini kan bisa kita lihat fakta-fakta yang atau persidangan-persidangan korupsi yang lainnya, kita murni penegakan hukum. Jadi kalau beliau menganggap seperti itu, kami tetap mengatakan bahwa itu adalah sesuatu yang keliru," tuturnya.

Menanggapi dukungan publik terhadap Nadiem di media sosial, jaksa menilai hal itu bisa berarti netizen belum sepenuhnya tercerahkan dengan fakta persidangan. "Kami mungkin lebih bisa melihat itu tidaklah, bukan berarti ketika netizen-netizen itu mengatakan mendukung-mendukung, bagi kami kan masalah kebenaran ditujukan bukan karena faktor-faktor itu saja. Bisa jadi selama ini masyarakat atau netizen itu belum tercerahkan. Ini kan persidangannya sudah berlangsung sekitar 3 atau 4 bulanan. Jadi banyak fakta mungkin yang netizen belum teredukasi, belum tersampaikan. Jadi kalau sekarang ada suatu opini penggiringan kami tidak bisa membatasi," imbuh jaksa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Sebelumnya, Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus yang sama. Ia mengklaim tidak bersalah dan menyebut pengadaan Chromebook menghemat anggaran negara. "Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan Kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara," kata Nadiem. Ia juga menegaskan tidak ada kerugian negara, melawan hukum, atau memperkaya diri sendiri maupun korporasi. Nadiem menganggap kasus ini muncul akibat kesalahan administratif.

Nadiem juga menyebut bahwa investasi Google ke Gojek tidak ada hubungannya dengan pengadaan Chromebook, dan ia tidak pernah menandatangani dokumen terkait pemilihan Chrome OS. "Yang lebih mengejutkan lagi adalah fakta bahwa keputusan memilih Chrome OS itu bukan keputusan menteri. Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka," ujarnya.

Nadiem mengaku sedih dengan narasi 'white collar crime' yang dilontarkan jaksa. "Karena tidak ada bukti konkret keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. 'White collar crime' atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan. Begitu hebatnya penyamaran korupsi saya, sampai saya, maupun jaksa tidak mengerti modus tersebut. Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan," tuturnya. Ia menuntut vonis bebas dan menyatakan tidak menyesal menjadi menteri.