Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus lama yang belum tuntas. Kasus-kasus tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2026.
Percepatan Penyelesaian Perkara Carry Over
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan percepatan penyelesaian perkara yang menjadi atensi, terutama perkara carry over atau perkara lama. "Insyaallah kita akan selesaikan di tahun 2026," ujarnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Kendala Skala Prioritas dan Ketergantungan Pihak Lain
Beberapa kasus mengalami kendala terkait skala prioritas dan ketergantungan dengan pihak lain, seperti ahli. Ketergantungan ini berada di luar kendali KPK. Taufik menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi faktor yang memperpanjang waktu penyelesaian. "Nah itu yang di luar kewenangan kita akan menarget kapan selesai sehingga kemudian itu akan memakan waktu yang lama," sebutnya.
Meskipun ada skala prioritas, Taufik memastikan tidak ada perkara yang dikesampingkan. Semua perkara akan diusut tuntas. "Yakinlah bahwa tim penyidik juga akan memproses karena tadi mungkin ada perkara-perkara lain yang sedang menjadi prioritas, jadi itu tidak dilacikan sebetulnya tapi kemudian itu akan jadi prioritas berikutnya," tambahnya. Ia juga menekankan bahwa akan ada urutan-urutan pekerjaan yang jelas.
Kinerja KPK Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, KPK menangani 439 perkara dengan 118 tersangka terkait kasus dugaan korupsi. Pada periode yang sama, KPK berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp 1,53 triliun. Angka ini merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.



