KPK Kebut Pengusutan Kasus Lama, Target Selesai di 2026
KPK Kebut Kasus Lama, Target Selesai 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus lama yang belum tuntas. Kasus-kasus tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2026.

Percepatan Penyelesaian Perkara Carry Over

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan percepatan penyelesaian perkara yang menjadi atensi, terutama perkara carry over atau perkara lama. "Insyaallah kita akan selesaikan di tahun 2026," ujarnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Kendala Skala Prioritas dan Ketergantungan Pihak Lain

Beberapa kasus mengalami kendala terkait skala prioritas dan ketergantungan dengan pihak lain, seperti ahli. Ketergantungan ini berada di luar kendali KPK. Taufik menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi faktor yang memperpanjang waktu penyelesaian. "Nah itu yang di luar kewenangan kita akan menarget kapan selesai sehingga kemudian itu akan memakan waktu yang lama," sebutnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Meskipun ada skala prioritas, Taufik memastikan tidak ada perkara yang dikesampingkan. Semua perkara akan diusut tuntas. "Yakinlah bahwa tim penyidik juga akan memproses karena tadi mungkin ada perkara-perkara lain yang sedang menjadi prioritas, jadi itu tidak dilacikan sebetulnya tapi kemudian itu akan jadi prioritas berikutnya," tambahnya. Ia juga menekankan bahwa akan ada urutan-urutan pekerjaan yang jelas.

Kinerja KPK Sepanjang 2025

Sepanjang tahun 2025, KPK menangani 439 perkara dengan 118 tersangka terkait kasus dugaan korupsi. Pada periode yang sama, KPK berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp 1,53 triliun. Angka ini merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga