KPK Harap Yaqut Cepat Sembuh untuk Lanjutkan Proses Hukum
KPK Harap Yaqut Cepat Sembuh demi Proses Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah rampung menjalani operasi terkait masalah pencernaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi tindakan medis tersebut dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026.

Kondisi Kesehatan Yaqut Dipantau Ketat

Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik KPK terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut. Harapannya, kondisi Yaqut segera membaik sehingga proses hukum yang berjalan dapat dilanjutkan. "Kami berharap kondisi terus membaik, untuk bisa segera kembali menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6).

Yaqut sebelumnya dibantarkan dari tahanan pada malam 24 Juni untuk menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati karena masalah pencernaan. Selama menjalani perawatan, pengawal tahanan KPK memberikan pengamanan melekat. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan Yaqut dirawat inap.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus Kuota Haji Tambahan

Yaqut dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari terhitung sejak awal Juni 2026. KPK tengah mengebut penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Rencananya, pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah akan dibarengi dengan dua tersangka lain yang baru ditahan pada 8 Juni, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel dilaporkan ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga