Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruangan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Selain itu, KPK juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar) dan rumah Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP).
Penggeledahan di Tiga Titik
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pada Selasa (9/6), penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu kantor Imigrasi, Kanim Jakarta Barat, dan rumah tersangka JSP. Dalam penggeledahan di ruangan Silmy Karim, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai puluhan juta rupiah.
"Adapun dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang puluhan juta rupiah," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Barang Bukti yang Disita
Selain di ruangan Silmy, di Kanim Jakbar penyidik menyita dokumen dan BBE. Sementara itu, di rumah tersangka JSP, KPK menyita sejumlah dokumen. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang tunai dalam bentuk valas, seperti dolar Amerika dan dolar Singapura, logam mulia, serta kendaraan.
Daftar Tersangka
Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Berikut delapan tersangka dalam kasus ini:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Silmy Karim sendiri telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana.



