KPK Geledah Kantor Wamen Imigrasi, Sita Dokumen dan Uang Puluhan Juta
KPK Geledah Kantor Wamen Imigrasi, Sita Dokumen dan Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi pada Selasa, 9 Juni 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan uang tunai senilai puluhan juta rupiah. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.

Barang Bukti yang Disita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai puluhan juta rupiah dari ruangan Wakil Menteri. Penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lain, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan rumah tersangka Jaya Saputra. Di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, penyidik menyita dokumen dan BBE, sementara di rumah Jaya Saputra, dokumen-dokumen turut diamankan.

Penggeledahan Sebelumnya

Sebelumnya, pada Jumat, 5 Juni 2026, KPK telah menggeledah rumah kediaman Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dua unit mobil sport, sepuluh unit kendaraan roda dua (termasuk vespa, motor gede, dan Harley Davidson), tujuh unit sepeda, serta perhiasan. Selain itu, uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing (dolar AS, dolar Singapura, euro, dan yen) juga disita, meskipun nominalnya belum diungkap.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Selain Silmy Karim, KPK menetapkan tujuh orang tersangka lainnya. Mereka adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Jakarta Barat tahun 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga