KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar pada Jumat, 19 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang terjadi pada periode 2022 hingga 2026.

Konfirmasi dari Juru Bicara KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penggeledahan tersebut melalui pesan tertulis. Ia menyatakan bahwa penyidik sedang melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar sebagai lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Namun, Budi belum dapat menyampaikan detail barang bukti yang berhasil disita karena proses masih berlangsung. Ia berjanji akan memberikan pembaruan perkembangan setelah kegiatan selesai.

Pemeriksaan Silmy Karim

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Silmy Karim untuk mendalami bukti dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, tidak memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Delapan Tersangka

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Silmy Karim - Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi (2024-2025)
  • Saffar Muhammad Godam - Direktur Izin Tinggal
  • Jaya Saputra - Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  • Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji - Staf di Direktorat Izin Tinggal
  • Ronald Arman Abdullah - Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (2024-2025) dan Jakarta Barat (2025-2026)
  • Juniadi Sri Priambudi - Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  • Gusti Bernardiansyah - Staf Subdit Izin Tinggal

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan Kasus melalui OTT

Kasus ini terungkap berkat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. KPK juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi, dengan total nilai mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank dan aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga