Jakarta – Foto tumpukan uang valuta asing (valas) yang beredar luas di media sosial dan dikaitkan dengan penggeledahan rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mendapat klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menegaskan bahwa foto tersebut bukan berasal dari rumah Silmy.
Dalam foto yang beredar, tampak tumpukan uang berserakan di kasur, lantai, hingga lemari. Tidak jauh dari situ, terlihat kunci mobil dan jam tangan di atas meja. Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Kami luruskan, foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK (Silmy Karim).”
Penggeledahan Rumah Silmy Karim
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Juni 2026. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita mobil sport, motor gede, dan mata uang asing. Silmy Karim sendiri telah ditahan KPK bersama tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Daftar Tersangka Kasus Silmy Karim
Berikut delapan tersangka dalam kasus ini:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar
Silmy dan para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai valas berupa dolar Amerika dan dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa kendaraan. KPK juga menyita dua mobil Porsche yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Silmy Karim.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya tarif percepatan pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp 1,5 juta per orang. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak fakta.



