Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik setoran dari sejumlah kantor imigrasi (kanim) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus pemerasan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami model setoran yang diberikan oleh kanim-kanim tersebut.
Modus Setoran Kanim ke Ditjen Imigrasi
Taufik menjelaskan bahwa uang setoran yang diberikan oleh sejumlah kanim kepada Ditjen Imigrasi merupakan 'uang lebih' yang diperoleh dari biro jasa saat pengurusan izin tinggal terbatas WNA. Uang lebih ini merupakan biaya tambahan di luar biaya resmi yang harus dibayarkan oleh biro jasa agar surat izin tinggal para WNA dapat diterbitkan. "Kanim-kanim yang lain (selain kanim di wilayah Jakarta Barat) juga kita sedang mendalami. Apakah modeling-nya seperti apa," ungkap Taufik dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2026).
Alasan pemberian setoran ini, menurut Taufik, karena wewenang untuk menerbitkan izin tinggal terbatas para WNA berada di Ditjen Imigrasi. "Untuk otorisasi klik acc terkait izin tinggal itu memang ada kewenangannya, otoritasnya di pusat," jelasnya. Tindakan kanim yang menerapkan 'uang lebih' ini tergolong sebagai pemerasan, karena mempengaruhi proses terbitnya izin tinggal. "Bahwa untuk biro jasa apakah benar itu diperas? Fakta yang ditemukan sampai saat ini bahwa betul itu biro jasa hanya memproses sebagaimana prosedur yang sudah ditetapkan oleh imigrasi, tapi kemudian ada tambahan-tambahan pungutan yang itu kemudian dari biro jasa itu merasa itu adalah di luar pungutan resmi sehingga itu masuk kategori pemerasan," ucap Taufik.
Tambahan Pungutan di Loket Kanim
Sebelumnya, KPK telah menelusuri dugaan biaya tak resmi yang dibayar biro jasa kepada Kanim Ngurah Rai dan Denpasar. Permintaan biaya tak resmi itu dilakukan di loket. "Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (26/6). Budi menjelaskan bahwa pemberian uang di luar biaya resmi ini bertujuan agar pengajuan izin tinggal para WNA bisa diproses. Jika tidak ada biaya tak resmi, izin tinggal tidak akan diproses. "Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan Kitas, Kitap, ITK, ataupun VOA," terang Budi.
Nominal Setoran Bervariasi Hingga Rp 2,5 Juta
Budi mengatakan bahwa setoran yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta per proses pengajuan izin tinggal. "Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya, ada yang nilainya dari Rp 100 ribu sampai Rp 2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik Kitas, Kitap, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," sebutnya. Ia menambahkan bahwa dalam perkara ini dikenal juga istilah uang 'klik', yaitu uang untuk memproses setiap pengajuan. "Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut," ujarnya.
Aliran Uang ke Pejabat Level Atas
Terkait kemana uang itu mengalir, KPK masih akan mendalaminya. Budi mengungkapkan bahwa uang tersebut dibagi ke pejabat level atas. "Ada informasi dan keterangan yang kami dapatkan bahwa uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di level atas ya, untuk jabatan-jabatan di atas," ucap dia. "Ada juga yang kemudian dibagikan di level teknis atau di level staf ya. Ada yang kemudian dibagi secara mingguan, dibagi secara berkala," tambahnya.
Kasus ini diduga terjadi sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul mencapai Rp 145,5 miliar, dan Silmy diduga menerima jatah Rp 100 juta per minggu. Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini: Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK); Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kanim Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benar.



