KPK Dalami Klarifikasi Menhut soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK Dalami Klarifikasi Menhut soal Amplop Bupati Kuansing

KPK Buka Peluang Periksa Menhut soal Amplop Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons klarifikasi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengenai pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, serta isu amplop putih yang disebut ditinggalkan dalam pertemuan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya terbuka untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui peristiwa itu, termasuk Menteri Kehutanan.

“Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Klarifikasi Menhut: Amplop Dikembalikan Lewat Ajudan

Dalam klarifikasinya, Raja Juli Antoni membenarkan telah melakukan audiensi dengan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026. Ia menyampaikan bahwa seusai audiensi, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop putih yang dibungkus map. Namun, Raja Juli Antoni menegaskan tidak pernah menerima maupun membuka amplop tersebut, dan langsung mengembalikannya melalui ajudannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Budi menilai pernyataan Raja Juli Antoni membantu tim penyidik KPK dalam memperoleh informasi terkait kasus yang menjerat Suhardiman Amby, terutama untuk kasus suap terkait kawasan hutan produksi terbatas (HPT). “Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi.

“Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD (koperasi unit desa) di wilayah Kuansing,” tambahnya.

Kasus Suhardiman Amby: Suap Jabatan dan Izin Hutan

Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap jual beli jabatan sekretaris daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Kuansing. Ia ditahan oleh KPK pada Kamis (2/7) bersama dua orang lain, yaitu Sekda Pemkab Kuansing Zulkarnaen dan pengusaha Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Namun, KPK menduga Suhardiman Amby tidak hanya melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan, tetapi juga terlibat dalam kasus pelepasan izin kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing. Dugaan ini memperkuat perlunya pendalaman terhadap informasi yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan.

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran uang dan keterkaitan antara amplop yang disebutkan dengan kasus yang lebih luas. Dengan kooperatifnya Menteri Kehutanan, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga