KPK Dalami Aliran Uang di Kasus Kuota Haji, Periksa Bos Maktour
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Periksa Bos Maktour

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi kunci dalam perkara ini.

Pemeriksaan Tujuh Jam di KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Fuad berlangsung selama tujuh jam pada Kamis, 18 Juni 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) yang terkait dengan distribusi kuota haji tambahan.

"Hari ini saudara FHM hadir memberikan keterangan di mana penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Budi di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Memperkuat Konstruksi Perkara

Menurut Budi, keterangan Fuad sangat diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang dikembangkan. Kesaksiannya akan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh dari empat tersangka dalam kasus tersebut.

"Karena terkait dengan dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag ini sekaligus memperkuat bukti untuk unsur Pasal 2 Pasal 3 yaitu terkait dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi," tegas Budi.

Selain itu, penyidik juga mendalami posisi Fuad sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu). KPK meyakini Fuad memiliki pengetahuan tentang proses awal pembahasan hingga pengaturan kuota haji tambahan.

"KPK juga mendalami adanya inisiatif dari sejumlah biro perjalanan haji khusus menjadi salah satu faktor yang mendorong pembagian kuota haji tambahan dengan porsi haji khusus 50 persen," ujar Budi.

"Jadi KPK mendalami dari proses awal, inisiasi, proses distribusi kuota hingga soal dugaan aliran uang dari para PIHK kepada pihak Kementerian Agama ini semuanya didalami, sehingga kami memandang penyidik berkeyakinan bahwa FHM memiliki pengetahuan itu sehingga keterangannya sangat dibutuhkan untuk mempertebal bukti," lanjutnya.

Fuad Bantah Keuntungan Tidak Sah

Menanggapi pemeriksaan tersebut, Fuad membantah tuduhan bahwa perusahaannya memperoleh keuntungan tidak sah senilai Rp27,8 miliar. Angka tersebut sebelumnya mencuat setelah KPK menetapkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, sebagai tersangka.

"Saya pastikan tidak ada, ya. Tidak ada transaksi, tidak ada," tegas Fuad usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ismail Adham diduga berupaya memperoleh kuota haji khusus dari kuota tambahan melalui pejabat di lingkungan Kementerian Agama dengan cara memberikan sejumlah uang. Namun, Fuad kembali membantah adanya praktik tersebut untuk memuluskan penyelenggaraan haji khusus.

Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Selain Ismail Adham, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta Asrul Azis yang juga menjabat Ketua Umum Forum Sathu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga