KPK: Bupati Fadia Ancam Pecat Staf Outsourcing yang Tak Pilih Dia di Pilkada
KPK: Bupati Fadia Ancam Pecat Staf Outsourcing Tak Pilih Dia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik politik outsourcing yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). Ia diduga meminta para pegawai staf outsourcing perusahaannya untuk memilih dirinya dalam kontestasi Pilkada. Bahkan, terdapat ancaman pemecatan bagi mereka yang tidak mendukungnya.

Ancaman Pemecatan bagi Staf Outsourcing

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa para staf outsourcing yang tidak mendukung Fadia dalam Pilkada akan diberhentikan atau digantikan oleh personel lain. Hal ini menunjukkan adanya upaya mobilisasi atau pengerahan staf outsourcing untuk kepentingan politik di Pilkada Pekalongan.

"Para staf outsourcing ini jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personil lainnya. Artinya memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan," ujar Budi dalam konferensi pers pada Jumat (29/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengkondisian Pengadaan Jasa Outsourcing

Budi juga mengungkap bahwa Fadia diduga mengkondisikan penempatan staf outsourcing di berbagai dinas di Kabupaten Pekalongan. Ia memastikan perusahaannya, PT RNB, dimenangkan dalam pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Selain pengkondisian agar PT RNB ini dimenangkan, dalam PBJ outsourcing tersebut, FAR juga diduga mengkondisikan personil-personil yang akan ditugaskan sebagai staf outsourcing di sejumlah dinas tersebut," ungkapnya.

Perintah untuk memilih Fadia dalam Pilkada dilakukan secara langsung maupun melalui pihak lain. Budi menambahkan bahwa perintah tersebut disampaikan secara lisan.

"Ya jadi FAR ini memang diduga meminta baik secara langsung ataupun melalui pihak-pihak perantara kepada para personil staf outsourcing yang dipekerjakan dan ditugaskan di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan ini untuk mendukungnya dalam pilkada di Pekalongan," sebutnya.

Konflik Kepentingan dan Aliran Dana

Kasus ini berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan. Dinas-dinas yang ingin melakukan pengadaan diminta memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sesuai agar perusahaan Fadia, PT RNB, dapat dimenangkan.

"Sehingga bisa disiapkan agar sesuai dengan kebutuhan dari dinas-dinas tersebut agar perusahaan RNB ini dimenangkan," tuturnya.

KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam tender pengadaan jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga menerima dana sebesar Rp46 miliar sejak tahun 2023 hingga 2026. Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Rincian Aliran Dana

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
  • Suami Fadia, Ashraff: Rp1,1 miliar
  • Direktur PT RNB, Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
  • Anak Fadia, Sabiq: Rp4,6 miliar
  • Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp2,5 miliar
  • Penarikan tunai: Rp3 miliar

Penetapan Tersangka dan Penyitaan

Fadia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK juga telah menyita sejumlah mobil dari rumah dinas Fadia Arafiq hingga kawasan Cibubur. Barang bukti yang disita meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga