KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Terkait Kasus Bupati Kuansing
KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli soal Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam rangka pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa jika terdapat bukti yang mengarah, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana tersebut.

Pertemuan Raja Juli dengan Bupati Kuansing Sebelum OTT

Raja Juli Antoni diketahui bertemu dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam pertemuan yang bersifat audiensi tersebut, Suhardiman disebut meninggalkan amplop tertutup map di kantor Raja Juli. Menurut Raja Juli, amplop itu langsung dikembalikan oleh ajudannya ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman terkena OTT. Raja Juli bahkan menunjukkan tanda terima dan foto pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.

Dugaan Suap dan Pelepasan Hutan Produksi Terbatas

KPK menduga Suhardiman tidak hanya terlibat dalam suap jual beli jabatan, tetapi juga terkait pelepasan hutan produksi terbatas (HPT). Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa ada dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman yang mengarah ke Kementerian Kehutanan. Peran pemerintah daerah dalam pelepasan kawasan hutan hanya sebatas memberikan rekomendasi, sementara keputusan final berada di tangan Kemenhut. KPK akan terus mendalami apakah ada aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Klarifikasi Raja Juli Soal Amplop

Raja Juli menjelaskan bahwa pertemuan dengan Suhardiman merupakan audiensi terbuka yang telah dijadwalkan secara resmi. Ia menegaskan bahwa amplop yang ditinggalkan oleh bupati tersebut langsung dikembalikan melalui ajudannya. "Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto," ujar Raja Juli.

OTT dan Penetapan Tersangka

OTT terhadap Suhardiman awalnya didasarkan pada dugaan suap terkait posisi calon sekretaris daerah (sekda). Namun, saat OTT dilaksanakan, KPK menemukan dugaan keterlibatan Suhardiman dalam pelepasan HPT. Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan, "KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT)." Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Dirut PT MIC).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga