Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam upaya memenangkan Pilkada. Fadia diduga meminta pegawai staf outsourcing di perusahaannya untuk memilih dirinya dalam kontestasi politik tersebut. KPK menyebut bahwa Fadia memanfaatkan ketergantungan pekerjaan dari para pegawai outsourcing untuk kepentingan politiknya.
Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan di lingkungan Kabupaten Pekalongan, KPK menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, maupun ketergantungan pekerjaan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis tertentu. Hal ini disampaikan Budi kepada wartawan pada Jumat, 29 Juni 2026.
Budi menjelaskan bahwa pegawai outsourcing di lingkup Pemerintah Kabupaten Pekalongan dipilih langsung oleh Fadia. Dengan hak pilih yang dikuasai penuh oleh Fadia, ia leluasa mengarahkan para staf outsourcing untuk memilihnya di Pilkada. "Sehingga pemilihan pegawai outsourcing itu juga dalam kendali Saudari FAR," ucapnya.
Intervensi Politik Berbasis Relasi Proyek
Temuan intervensi untuk urusan politik yang dilakukan Fadia ini akan didalami lebih lanjut oleh KPK. Budi menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi salah satu kajian KPK dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan di sektor publik. "Karena itu, setiap fakta yang mengarah pada adanya intervensi dukungan politik berbasis relasi proyek dan pekerjaan akan didalami secara komprehensif," sebutnya.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap adanya dugaan intervensi tersebut. Fadia diduga meminta staf outsourcing di perusahaannya untuk memilihnya dalam pilkada. "Bahkan ada dugaan adanya intervensi agar dalam pemilu juga untuk memilih Saudara FAR ya kepada orang-orang yang ditempatkan atau ditugaskan sebagai staf outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan," kata Budi pada Rabu, 27 Juni 2026.
Kronologi Kasus dan Aliran Dana
Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga menerima dana sebesar Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026, yang kemudian dibagi-bagikan kepada berbagai pihak. Berikut rinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Saat ini, Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK juga telah menyita sejumlah mobil dari berbagai pihak, termasuk dari rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Barang bukti yang disita meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.



