Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini diduga berlangsung selama enam tahun terakhir, sejak 2018 hingga 2026.
Kasus Naik ke Penyidikan
Status kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Totok dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBB dan PT PRA," ujar Totok.
Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyatakan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian perekonomian akibat blackout.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," kata Robertus.
Estimasi kerugian itu belum final. Polri masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi.
Modus Korupsi: Manipulasi Kualitas dan Kuantitas
Polri mengungkap modus dalam kasus ini, yaitu praktik manipulasi kualitas dan kuantitas pasokan batu bara. Manipulasi ini diduga mengakibatkan terganggunya pasokan batu bara ke PLTU, yang kemudian memicu blackout di berbagai wilayah.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok.
"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," tambah Robertus.
Dua Perusahaan Diduga Terlibat
Polri menyebut dua perusahaan, yaitu PT OBB dan PT PRA, diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan manipulasi yang berdampak pada terganggunya pasokan batu bara.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026," kata Totok.
Dugaan rasuah ini telah berlangsung selama enam tahun. Polri terus mendalami peran masing-masing perusahaan.
Polri Jamin Transparansi dan Libatkan BPK-PPATK
Kortas Tipikor Polri berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polri akan berkoordinasi dengan BPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara.
"Kortas Tipikor Polri berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti," kata Robertus.
"Berkolaborasi dengan Bareskrim Polri serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPK RI dan PPATK. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara," jelasnya.
Kabareskrim Dukung Penuh
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyatakan dukungan penuh terhadap penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor. Bareskrim akan membantu dalam hal teknis pertambangan melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu.
"Tentunya kami dari Bareskrim akan men-support penuh, mendukung penuh terkait dengan tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan," kata Komjen Syahardiantono.
"Kami akan membantu penuh proses pemeriksaan saksi-saksi ini dan mendukung dari Kortastipidkor, utamanya dalam hal pemeriksaan terkait teknis-teknis pertambangan," ucap Syahar.
Pemeriksaan Saksi dan Panggilan ke Kementerian ESDM
Kortas Tipikor Polri akan memanggil pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi. Hingga saat ini, 16 dari 34 saksi yang dijadwalkan telah diperiksa.
"Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya," kata Totok.
"Awalnya kita sudah mengeluarkan (pemanggilan) 34 (saksi), tapi yang baru bisa diklarifikasi 16," tambahnya.



