Kode Malaikat dan Vokalis: Aliran Rp145,5 Miliar di Kasus Silmy Karim
Kode Malaikat dan Vokalis di Kasus Silmy Karim

KPK membongkar peran Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama sejumlah pegawai Kementerian Imipas dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal sementara Warga Negara Asing (WNA). Terungkap, ada kode-kode khusus seperti 'malaikat' dan 'vokalis' yang digunakan untuk membagi uang hasil pemerasan tersebut.

Pengungkapan Kode Khusus

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), mengungkapkan bahwa total ada delapan tersangka yang telah ditetapkan. Mereka adalah:

  • Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024
  • Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
  • Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal
  • Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  • Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS
  • Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal

Modus Pemerasan

Menurut Setyo, JS memerintahkan BGS dan TBS untuk menarik 'biaya extra' atau pungli dari para pengurus, penjamin, atau sponsor WNA untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara, baik perpanjangan, alih status, update domisili, maupun dependent. Setiap proses pengurusan dikenakan 'biaya klik' yang dibebankan kepada pihak WNA. Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS dan TBS memberikan akses kepada JSP dan GST selaku staf subdit izin tinggal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari penjamin, biro jasa, atau sponsor. Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui layering atau perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

Pembagian Uang dengan Kode

Uang tersebut dibagikan setiap pekan pada hari Jumat. Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu. Untuk menyamarkan pembagian, mereka menggunakan kode distribusi khusus, seperti istilah 'malaikat' yang dimaksudkan untuk distribusi uang kepada para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas. Selain itu, ditemukan kode lain dengan istilah pembayaran konser grup band, misalnya 'vokalis' mendapat bagian tertentu, 'gitaris', 'backing vocal', dan 'koreografer' juga mendapat jatah berbeda.

Penggunaan Uang

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan. Perusahaan towing juga digunakan untuk hobi seperti motor trail dan off road. Ketika perkara RPTKA di Kemnaker mencuat pada 2025, para pihak diduga panik dan segera menarik uang dari rekening nominee. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan, pembelian rumah dilakukan dengan menggunakan kepingan emas sebagai alat bayar.

Penahanan dan Barang Bukti

Silmy dan para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Mereka kini telah ditahan oleh KPK. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk valas (dolar Amerika dan dolar Singapura), logam mulia, serta sejumlah kendaraan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga