Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kini, total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang, dengan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing, sebagai yang terbaru.
Penetapan Tersangka
Glory Harimas Sihombing ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari yang sama. Penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi hal tersebut kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” ujar Syarief.
Glory langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peran Glory dalam Kasus
Syarief menjelaskan bahwa Glory diminta oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Dadan secara melawan hukum memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bagi yayasan yang dipimpinnya.
Setelah yayasan IFSR mendapatkan titik dapur SPPG, Glory menjual titik-titik tersebut kepada pihak lain yang ingin mendirikan dapur di lokasi tersebut. Selain itu, Glory juga mendapat akses dari Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan, sehingga ia dapat mengurus pengembalian status SPPG di bawah naungan yayasannya.
Atas jasanya, Glory memberikan sejumlah uang kepada Dadan, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, secara tunai. Uang tersebut berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan Glory agar bisa menjadi mitra program.
Tersangka Lainnya
Sebelumnya, lima tersangka lain telah ditetapkan, yaitu:
- Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN)
- Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN)
- Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN)
- Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony)
- Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, penyedia motor listrik BGN)
Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tata kelola program MBG.



