Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka baru dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di Muara Enim, Sumatera Selatan. Kedua tersangka tersebut adalah Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, dan pihak swasta, Augus Dwianggara.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (11/6/2026) menunjukkan kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.
Bantahan Titin Rita Lestari
Saat berjalan menuju mobil tahanan, Titin sempat membantah menerima uang dalam perkara yang menjeratnya. "Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana," kata Titin kepada wartawan. Dia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan bukan pihak yang menerima uang. "Saya hanya melaksanakan," ujarnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang diduga menerima uang, Titin menyebut hal tersebut terkait dengan pimpinannya di BPK. "Pimpinan saya berjenjang," katanya singkat, dikutip dari Antara.
OTT Beruntun KPK
Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada 7-8 Juni 2026 dan mengamankan 10 orang. Lima orang ditangkap di Jakarta, sementara lima lainnya diamankan di Sumatera Selatan. Dalam OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026 itu, Bupati Muara Enim Edison turut diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025-2026. Pengusutan perkara berlanjut.
Pada 10 Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT lanjutan dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-13 yang dilakukan lembaga antirasuah itu sepanjang 2026.
Perkembangan Kasus
Kasus korupsi di Muara Enim ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dan auditor BPK. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran uang dan pihak-pihak yang terlibat. Penahanan Titin dan Augus merupakan langkah terbaru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.



