Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pemerintah meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) sebagai upaya preventif memberantas korupsi sejak usia dini. Peluncuran buku tersebut berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin, 11 Juni 2026.
Pencegahan Lebih Baik daripada Penindakan
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam sambutannya menegaskan bahwa masa depan tanpa korupsi harus dimulai dari ruang kelas, bukan dari ruang pemeriksaan, penyidikan, atau persidangan. Ia mengajak semua pihak untuk sepakat bahwa pendidikan antikorupsi merupakan fondasi utama dalam memberantas korupsi.
Setyo juga mengungkapkan bahwa biaya penindakan terhadap tersangka dan terpidana korupsi sangat besar, mulai dari proses hukum hingga perawatan di lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, pencegahan melalui pendidikan dinilai jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan penindakan.
Buku Panduan sebagai Pedoman Integritas
Ia berharap buku ini dapat menjadi pedoman bagi anak-anak untuk mengenali perilaku koruptif sejak dini, sehingga saat dewasa mereka memiliki integritas yang kuat dan tidak tergoda untuk melakukan korupsi. Setyo bahkan menyebut buku ini sebagai semacam kitab suci yang menjadi panduan antikorupsi bagi generasi mendatang.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menambahkan bahwa buku ini akan didistribusikan melalui kepala daerah di seluruh Indonesia. Ia meminta para kepala daerah segera menyusun regulasi turunan, seperti peraturan kepala daerah atau instruksi teknis, untuk memastikan implementasi pendidikan antikorupsi di sekolah.
Integrasi ke dalam Kurikulum Sekolah
Wiyagus juga menekankan pentingnya mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Setiap daerah diminta meninjau ulang regulasi yang ada dan melakukan pembaruan jika diperlukan, guna memastikan pendidikan antikorupsi berjalan di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk melaporkan hasil implementasi PAK melalui platform milik KPK. Peran Inspektorat Daerah juga akan diperkuat untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program ini di sekolah-sekolah.



